Biaya Promosi Rokok Bisa Kurangi Beban Pajak

Biaya promosi hanya dapat dibebankan satu kali oleh produsen, distributor dan importir.

Selasa, 30 Juni 2009, 11:35 WIB
Heri Susanto, Agus Dwi Darmawan
  (VIVAnews/ Pipiet Tri Noorastuti)

VIVAnews - Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan yang mengizinkan biaya promosi dan penjualan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk industri rokok dan farmasi. Peraturan ini termuat dalam PMK nomor 104/PMK.03/2009, dan berlaku milai 1 Januari 2009.

Dalam peraturan ini biaya promosi dan atau penjualan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan, serta dikeluarkan secara wajar, menurut adat kebiasaan perdagangan yang baik. Itu juga bisa berupa barang, jasa dan fasilitas dan diterima oleh pihak lain.

"Biaya promosi tersebut, hanya dapat dibebankan satu kali oleh produsen, distributor utama atau importir tunggal," demikian disebutkan dalam peraturan seperti ditulis dalam siaran pers yang diterima VIVAnews, Selasa 30 Juni 2009.

Dalam hal promosi yang diberikan dalam bentuk sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar nilai harga pokok.

Selain itu, industri rokok dan farmasi wajib membuat daftar normatif atas pengeluaran biaya promosi dan atau biaya penjualan yang dikeluarkan kepada pihak lain.

Daftar normatif ini minimal memuat NPWP dan besarnya biaya yang dikeluarkan. Apabila hal ini tidak dipenuhi, maka biaya promosi dan atau penjualan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Ketentuan yang dimuat dalam aturan antara lain untuk industri rokok yang mempunyai omset sampai dengan Rp 500 miliar, besarnya biaya promosi tidak melebihi 3 persen dan paling banyak Rp 10 miliar.

Sedangkan industri rokok yang omsetnya di atas Rp 500 miliar sampai dengan Rp 5 triliun, biaya promosinya tidak melebihi 2 persen atau paling banyak Rp 30 miliar. Industri rokok dengan omset di atas Rp 5 triliun, besarnya biaya promosi tidak melebihi 1 persen atau paling banyak Rp 100 miliar.

Sedangkan industri farmasi, besarnya biaya promosi adalah tidak melebihi 2 persen dari omset dan paling banyak Rp 25 miliar.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ