Piutang Tak Tertagih Bisa Kurangi Beban Pajak

Piutang senilai Rp 100 juta yang tidak dapat ditagih ini dapat mengurangi pajak.

Selasa, 30 Juni 2009, 10:52 WIB
Heri Susanto, Agus Dwi Darmawan
ilustrasi pajak (Adri Prastowo)

VIVAnews - Pemerintah membolehkan jumlah piutang yang tidak melebihi Rp 100 juta, untuk usaha tertentu bisa dikurangkan dari penghasilan bruto. Dengan demikian, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih ini dapat mengurangi pajak karena bisa dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak.

Ketetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan usahanya, yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan uang maksimal atau terakhir oleh wajib pajak.

Dalam siaran pers yang diterima VIVAnews, Selasa 30 Juni 2009 disebutkan bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang ditimbulkan di usaha bank, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa lainnya dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak.

Piutang dimaksud dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang dibukukan sebagai penghasilan oleh debitor pada tahun yang bersangkutan.

Di samping itu, wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak, dan telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi yang menangani piutang. Atau bisa saja terdapat perjanjian tertulis yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus.

Dikecualikan dari persyaratan terakhir adalah piutang kepada debitor kecil yang jumlah piutang melebihi Rp 100 juta. Piutang ini merupakan akumulasi piutang pemberian kredit usaha keluarga prasejahtera (Kukesra), kredit usaha tani (KUT), kredit pemilikan rmah sangat sederhana (KPRSS), kredit usaha kecil (KUK), kredit usaha rakyat (KUR) serta kredit kecil lainnya dalam rangka kebijakan perkreditan Bank Indonesia dalam mengembangkan usaha kecil dan koperasi.

Sedangkan piutang yang berasal dari pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan wajib pajak, bukan termasuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ