Bisnis

Jual Rumah Luas 350 Meter, Dikenai Pajak 20%

Ini dikenakan untuk tarif pajak penjualan atas barang mewah.

Selasa, 30 Juni 2009, 10:33 WIB
ilustrasi rumah sehat  


VIVAnews - Pemerintah menurunkan batasan luas bangunan yang masuk barang mewah. Rumah dengan luas bangunan 350 meter persegi dikategorikan sebagai rumah mewah sehingga dikenai pajak 20 persen.

Dalam ketentuan baru yang tercantum di Peraturan Menkeu nomor 103/PMK.03/2009 tentang perubahan ketiga atas permenkeu nomor 620/PMK.03/2004 tentang jenis barang kena pajak yang tergolong mewah.

Dalam peraturan baru ini disebutkan, pengenaan tarif pajak penjualan atas barang mewah luas bangunan yang masuk yakni mulai dari 350 meter persegi. Luasan ini diturunkan dari sebelumnya untuk bangunan dengan luasan 400 meter persegi.

"Sehingga mulai 10 Juni 2009, setiap bangunan yang luasnya mulai dari 350 meter persegi akan dikenakan tarif pajak 20 persen," demikian bunyi kutipan siaran pers yang diterima VIVAnews, Selasa 30 Juni 2009.

Jenis hunian mewah yang dimaksud adalah rumah dan town house dari jenis non strata title. Sedangkan untuk jenis apartemen, kondominium, town house dari strata title dan sejenisnya tidak ada perubahan batasan, yakni tetap dengan luas bangunan mulai dari 150 meter persegi.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau 
  
webtorial