VIVAnews - Pelaku industri kreatif meminta agar pemerintah bisa segera meralisasikan insentif pajak melalui pengurangan biaya-biaya yang dikeluarkan saat penelitian dan pengembangan menjadi pengurang pendapatan kena pajak. Dengan demikian, daya saing industri kreatif dalam negeri bisa lebih baik lagi.
Ketua Pantia Pekan Produk Kreatif Indonesia Fauzi Aziz mengatakan, banyak negara sudah menerapkan pengurangan pendapatan kena pajak seperti ini. Malah negara lain umumnya sudah mengenakan pengurangan pajak ganda untuk seluruh biaya-biaya penelitian dan pengembangan.
"Jadi selain saat komersialisasi biaya-biaya hasil riset dan pengembangan bisa 100 persen dikurangkan dari pendapatan kena pajak, pengurangan juga dibolehkan untuk seluruh biaya yang dikeluarkan saat proses kegiatan penilitian dan pengembangan awal," kata dia dalam konferensi pers di Balai Sidang Jakarta, Minggu 28 Juni 2009.
Saat ini, posisi Indonesia baru menerapkan, pengurangan dari pendapatan kena pajak atas biaya-biaya selama proses kegiatan penelitian dan pengembangan awal. Sedangkan proses menuju saat komersialisasi belum.
Menurut Fauzi, pasar ekonomi industri kreatif di Indonesia jumlahnya cukup besar. Bahkan potensi ini dalam dua tahun belakangan proporsinya sudah bisa naik dua persen produk domestik bruto. "Awalnya pada 2006, proporsi industri kreatif menyumbang 6,3 persen Produk Domestik Bruto, dan pada 2008 ini, jumlahnya sudah menyumbang 8 persen PDB," katanya.
Menurut dia, jumlah bertumbuhnya industri kreatif ini masih bisa lebih baik lagi kalau disertai dengan dukungan masyrakat.