VIVAnews - Pemerintah bisa mengambil alih paksa PT Newmont Nusa Tenggara jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai eksekutor putusan sidang arbitrase memutuskannya.
"Kalau selama waktu yang ditetapkan, 180 hari, divestasinya tidak selesai, pengadilan memutuskan Newmont default, pemerintah bisa mengambil alih Newmont," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro dalam rapat kerja dengan Komisi Energi DPR, di Jakarta, Kamis 25 Juni 2006.
Menurut Purnomo, sesuai prosedur arbitrase, selain melakukan negosiasi dengan Newmont, pemerintah juga mengurus mekanisme eksekusi default ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kami belum bisa memastikan apakah pengambilalihan Newmont harus dengan pembelian atau tidak," tuturnya.
Hingga kini, pemerintah masih melakukan negoasiasi dengan Newmont guna mencapai kesepakatan harga hingga akhir Juni. Sebab, perbedaan harga yang ditawarkan Newmont kepeda pemerintah belum ada titik temu.