VIVAnews - Meski ikut membantu pembiayaan ekspor, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dipastikan bukanlah pesaing bank komersial.
Menurut Deputi Direktur Hukum Bank Indonesia Ramlan Ginting LPEI tidak sama seperti bank komersial dalam membiayai ekspor. LPEI melakukan pembiayaan ekspor dalam jangka waktu panjang. Sedangkan bank komerisal melakukan pembiayaan ekspor jangka pendek.
"Nanti kalau LPEI beroperasi, berbeda dengan bank komersial," kata dia di sela-sela Media Workshop Danamon di Ciawi, Bogor, Kamis 25 Juni 2009.
Seperti diketahui, DPR telah menyetujui UU LPEI, di mana Bank Ekspor Indonesia akan berubah menjadi LPEI. Berbeda dengan bank, LPEI nantinya bisa menjadi penjamin asurans, tidak hanya di dalam negeri namun juga luar negeri dalam pembiayaan ekspor.
Sementara terkait dengan transaksi trade finance, Ramlan mengatakan penggunaan letter of credit (L/C) dalam pembayaran ekspor mengalami tren penurunan karena biaya yang mahal. Selain itu terdapat kecenderungan di beberapa bank tertentu tidak melakukan penelitian dokumen yang sesuai. "Secara internasional menurun, namun penggunaan L/C lebih tidak mempunyai risiko," katanya.
Berdasarkan catatan VIVAnews yang dikutip dari data Bank Indonesia, komposisi ekspor nasional 2004 adalah non L/C sebesar 81
persen dan L/C hanya 19 persen. Pada 2008, porsi non L/C ekspor non migas nasional sudah naik mencapai 88 persen atau US$ 94,33 miliar dari total ekspor nasional non migas sebesar US$ 106,84 miliar.