VIVAnews - Pemerintah melalui Menteri Perdagangan dan Menteri Kelautan dan Perikanan memperpanjang larangan impor udang spesies penaeus vanamae hingga enam bulan ke depan.
Semula larangan impor berlaku sampai Juni, namun karena mempertimbangkan beredarnya udang yang terserang virus di pasar internasional masih berlangsung, sementara di Indonesia masih dalam upaya pengendalian virus, maka larangan impor diperpanjang hingga Desember 2009.
Udang yang dilarang memiliki nomor pos tarif Ex. 0306.13.00.00 yang berupa udang beku kecil dan biasa dari spesies penaeus vanamae dan pos tarif 0306.23 Ex. 0306.23.30.00, udang kecil dan biasa segar atau dingin dari spesies penaeus vanamae.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/M-DAG/PER/6/2009 Nomor: PB.02/MEN/2009 tentang larangan sementara impor udang spesies tertentu ke wilayah Indonesia yang ditetapkan pada 24 Juni 2009.
Untuk udang jenis tersebut yang telah tiba di pelabuhan Indonesia pada atau setelah tanggal ditetapkan Peraturan Bersama ini wajib direekspor ke negara asal atau dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Reekspor atau pemusnahan atas udang spesies tertentu itu menjadi tanggung jawab dan/atau beban biaya importir.
Aturan itu juga menetapkan untuk udang selain jenis vanamae, baik dalam bentuk udang utuh (head on) maupun udang tidak utuh (head less) yang masuk ke wilayah Indonesia hanya dapat dilakukan melalui, pelabuhan laut Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, dan/atau pelabuhan udara Polonia di Medan, Soekarno Hatta di Jakarta, Juanda di Surabaya, Sultan Hasanuddin di Makassar.
Peraturan yang berlaku mulai 24 Juni 2009 ini bisa diperpanjang lagi untuk enm bulan berikutnya.