Bisnis

5 Bulan, Indonesia Kena 8 Tuduhan Dumping

Delapan tuduhan tersebut berasal dari enam negara berbeda, di antaranya India dan China.

Rabu, 24 Juni 2009, 12:54 WIB
Hadi Suprapto, Elly Setyo Rini
  (Adri Prastowo)

VIVAnews - Selama lima bulan pertama tahun ini, Indonesia mendapatkan delapan tuduhan dumping dan safeguards, yang terdiri dari empat tuduhan dumping dan empat tuduhan safeguards.

Delapan tuduhan tersebut berasal dari enam negara berbeda, di antaranya India, China, Amerika Serikat, Pakistan, Mesir, dan Afrika Selatan. 
 
Direktur Pengamanan Perdagangan Ditjen Kerjasama Perdagangan Internasional Departemen Perdagangan Ernawati mengungkapkan, empat tuduhan dumping sejak awal tahun ini ditujukan pada produk Viscose Staple Fiber Excluding Bamboo Fiber (bahan baku serat tekstil), Nucleotide-type Food Additives (bahan tambahan pangan), Polyethelene Retail Carriers Bags (bahan baku kantung plastik), dan Phthalic Anhydride (bahan kimia). 
 
India telah melayangkan tuduhan dumping kepada produk bahan baku serat tekstil (Viscose Staple Fiber Excluding Bamboo Fiber) Indonesia pada dua perusahaan. "Proses inisiasi sudah berlangsung sejak 19 Maret 2009," kata Ernawati di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2009.
 
Untuk produk nucleotide, Indonesia mendapat tuduhan dari China sejak 24 Maret 2009 pada dua perusahaan. Produk bahan baku kantung plastik (polyethelene) sebanyak 13 perusahaan mendapat tuduhan dumping dari Amerika Serikat sejak 20 April 2009. Yang terbaru, tuduhan dari Pakistan pada bahan kimia (Phthalic Anhydride) kepada PT Petro Widada yang berlokasi di Jawa Timur, pada 29 Mei 2009.
 
Sedangkan inisiasi safeguards sedang dilakukan oleh Mesir untuk produk Cotton Yarn and Blend and Woven Fabrics of Cotton and Blend (serat benang untuk tekstil) pada 15 Januari 2009, juga oleh India untuk produk kertas berbentuk Coated Paper and Paper Board dan Uncoated Paper and Copy Paper pada 20 April 2009. 
 
"Ketiga safeguards tersebut (serat benang dan kertas) dibatalkan oleh negara yang memberlakukan safeguards," kata Ernawati. 
 
Sementara, inisiasi safeguards lain juga dilakukan oleh Afrika Selatan dengan perusahaan petisioner SA Bioproducts (Pty) Ltd untuk produk L-Lysine HCl Indonesia dari perusahaan yang dituduh PT. Cheil Jedang Indonesia. 
 
"Safeguards duties sejak 27 Maret 2009 karena impor lysine dari Indonesia telah lebih dari 3 persen dari total impor Afrika Selatan," kata Ernawati. Tahap pertama, kewajiban safeguards berupa bea masuk sebesar 18 persen diberlakukan sejak 27 Maret hingga 10 Mei 2009, sedangkan tahap kedua dengan bea masuk sebesar 9 persen diberlakukan sejak 11 Mei 2009 hingga 10 April 2010.
 
"India dan Pakistan memang cukup agresif melakukan tuduhan dumping dan safeguards, cukup berani melakukan inisiasi meski data belum lengkap," ujarnya.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau 
  
webtorial