VIVAnews- Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai tembakau sebaiknya menyentuh sisi dampak konsumsi yang dihasilkan oleh rokok. DBH saat ini hanya digunakan untuk kepentingan produksi seperti peningkatan kualitas bahan baku.
Menurut Peneliti Lembaga Demografi FE UI, Suahasil Nazara penggunaan DBH lebih banyak berorientasi produksi seperti peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialaisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai illegal.
"Bagi hasil mendorong produksi lebih tinggi, sebenarnya dampak konsumsi yang penting ditangani bukan produksi," kata dia di Jakarta Selasa 23 Juni 2009.
Menurut dia, dana bagi hasil seharusnya menyentuh sisi dampak konsumsi, misalnya digunakan untuk fasilitas kesehatan. Atau digunakan untuk pengalihan usaha industri rokok informal, seperti petani tembakau, industri rumah tangga rokok.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 84/PMK/07/2008 dana bagi hasil cukai tembakau sebesar 2 persen dari penerimaan cukai tembakau.
Tahun ini dana bagi hasil cukai tembakau sebesar Rp 900 miliar, meningkat dari 2008 sebesar Rp 403 miliar. Dana itu dibagikan kepada propinsi penghasil cukai tembakau seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, dan Sumatera Utara. Alokasinya diperuntukkan untuk 30 persen propinsi, 30 persen kabupaten/kota penghasil, dan 30 persen kabupaten/kota bukan penghasil.
Anggota Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mencontohkan DBH cukai tembakau untuk Jawa Timur digunakan untuk peningkatakn kualitas produk tembakau. Kabupaten Malang untuk meningkatkan kesejahteraan buruh rokok. "Kembali ke industri rokok lagi, itu kan tanggung jawab pengusaha rokok," katanya.