VIVAnews - Pemerintah hanya menyetujui margin usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebesar 2 persen dalam subsidi listrik Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2010.
Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen Energi J Purwono mengatakan, margin usaha ini setara dengan Rp 3 triliun. "Besaran marjin ini telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara," kata Purwono di kantor Departemen Energi, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa 23 Juni 2009.
Sedangkan tahun ini, dia mengatakan, margin usaha yang diberikan kepada perseroan listrik sebesar satu persen atau setara dengan Rp 1,5 triliun. Purwono juga menjelaskan, keputusan pemberian marjin tersebut sudah disetujui Departemen Keuangan.
"Besaran marjin pada 2010 akan dibahas pemerintah bersama Panitia Anggaran DPR," ujarnya. Pemerintah, menurut Purwono, memberi margin usaha kepada PLN agar operasional PLN dapat berjalan normal.
Beberapa waktu lalu, PLN meminta margin usaha sebesar 3 persen pada 2010. Angka itu naik 200 persen dibandingkan dengan margin usaha 2009, yang hanya satu persen.
Permintaan kenaikan margin ini agar PLN dapat menerbitkan obligasi global. Sebab, persyaratan menerbitkan obligasi global harus memiliki margin usaha di atas 2 persen.