Divestasi Newmont

BUMN Tak Setuju Pemda Gandeng Asing

Ini tidak sesuai ketentuan divestasi yang mengharuskan pembelian saham pihak nasional.

Senin, 22 Juni 2009, 17:06 WIB
Hadi Suprapto, Syahid Latif
Konsentrator Batu Hijau, Sumbawa, milik PT Newmont Nusa Tenggara (Newmont )

VIVAnews - Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak menyetujui rencana pembelian kembali saham PT Newmont Nusa Tenggara oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang melibatkan perusahaan asing.

Kerja sama dengan pemerintah asing dianggap tidak sesuai dengan ketentuan divestasi yang mengharuskan pembelian saham dilakukan pihak Indonesia.

"Kalau perusahaan asing yang beli lagi saham Newmont, itu bukan program Indonesianisasi," kata Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin 21 Juni 2009.

Seperti diketahui, Northstar Pacific Partners Ltd dan Amstelco Plc Ltd telah menyatakan minat mendanai tiga pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat untuk membeli 10 persen saham Newmont. Northstar menyampaikan presentasinya tiga pekan lalu, sementara Amstelco pada Jumat pekan lalu.

Menurut Sofyan, sesuai ketentuan divestasi saham Newmont dikatakan bahwa Newmont wajib menjual sahamnya kepada pihak Indonesia setelah sekian tahun. "Kalau dijual ke asing lagi, sama aja dengan Newmont sekarang. Bisa saja Newmont ganti baju," kata dia.

Menteri juga menegaskan, sampai saat ini perusahaan milik pemerintah masih berminat membeli saham perusahaan tambang emas dan tembaga tersebut.

Sebelumnya Pengadilan Arbitrase Internasional memutuskan, Pemerintah Daerah di NTB berhak memperoleh alokasi 10 persen penjualan saham milik pemegang saham asing Newmont. Jatah saham itu berasal dari periode divestasi Newmont tahun 2006 sebanyak 3 persen dan 2007 sebesar 7 persen. Sedangkan, pemerintah pusat mendapatkan 7 persen saham periode divestasi 2008.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ