VIVAnews - Direktorat Jenderal Pajak tidak akan pernah memberikan dispensasi terkait penyelesaian kasus perpajakan. Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, sekali aturan main telah disepakati, maka urusan kasus per kasus tidak ada ampun lagi.
"Saya mengucapkan terima kasih ke Kamar Dagang Industri (Kadin) yang sudah makin terbuka," kata dia dalam sambutan pencanangan Reformasi Jilid II Ditjen Pajak, di Departemen Keuangan, Jakarta, Senin 23 Juni 2009.
Sejumlah pertemuan intensif yang digelar antara pengusaha dan aparat pajak, kata Darmin, membuat banyak masalah yang selama ini terbengkalai bisa diselesaikan setelah duduk bersama.
Dalam aturan main, misalnya, Kadin, Ditjen Pajak dan Komisi XI telah banyak menyepakati sejumlah aturan. "Kita bisa saja berdialog, diskusi, untuk menyepakati aturan main, tapi sekali disepakati, tidak ada dispensasi untuk urusan kasus," ujarnya.
Menurut Darmin dengan langkah reformasi jilid pertama, Ditjen Pajak telah berhasil mengubah paradigma pegawai pajak terhadap persepsi masyarakat. Wajib pajak di Indonesia sudah mulai percayayang terlihat dari kesediaan secara sukarela mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Kepercayaan ini menjadi salah satu ciri masyarakat yang sudah maju antar satu bagian dan bagian lain," katanya.
Direktorat Jenderal Pajak, kata Darmin, akan melanjutkan reformasi ini menuju jilid dua. Pada akhir reformasi pajak jilid pertama, tahun 2008 lalu, jumlah wajib pajak di Indonesia mengalami peningkatan signifikan. Selain itu penerimaan negara juga naik karena ada proses modernisasi administrasi.
umi.kalsum@vivanews.com