VIVAnews - Sebanyak empat perusahaan dilarang mengikuti tender pengadaan barang dan jasa pemerintah di Kabupaten Kutai Kartanegara selama satu tahun setelah terbukti melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjatuhkan sanksi demikian setelah melakukan pemeriksaan sejak 19 Desember 2008 - 7 Mei 2009 terkait adanya pelanggaran dalam tender Pembangunan Sarana dan Prasarana Pekan Olahraga Nasional XVII Tahun 2008 Paket Pekerjaan Pembuatan Arena Gantole di Dinas Pekerjaan Umum, Kabupaten Kutai Kartanegara dengan pagu anggaran Rp 2,9 miliar.
Keempat perusahaan tersebut yakni, PT Tunggal Anda Prima, PT Karya Wishnu Bersaudara, PT Mosse Prathindo, dan PT Rindang Banua.
"Mereka terbukti melakukan pelanggaran pasal 22 UU tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan melakukan persekongkolan penyusunan dokumen penawaran tender sehingga terjadi persaingan semu," kata Ketua Majelis Komisi Didik Akhmadi saat pembacaan putusan sidang perkara No. 66/KPPU-L/2008 di kantor KPPU Juanda, Kamis, 18 Juni 2009.
PT Tunggal Anda Prima dan PT Karya Wishnu Bersaudara terbukti bersekongkol bersama menyusun dokumen penawaran dengan dibantu Alal Falah Dafit Rezon (staf PT Tunggal Anda Prima) dengan mengatur harga penawaran PT Karya Wishnu Bersaudara lebih rendah daripada harga PT Tunggal Anda Prima untuk memenangkan PT Katya Wishnu Bersaudara.
Hal serupa dilakukan PT Mosse Prathindo dan PT Rindang Banua yang dibantu oleh Suriansyah (staf PT Rindang Banua) sehingga harga penawaran PT Mosse Prathindo lebih rendah untuk memenangkannya.
Tender pengadaan gantole diikuti oleh 12 perusahaan peserta, selain empat perusahaan sebelumnya, juga ada PT Zulianti, PT Bukit Biru Nusantara, PT Bumi Kerta Persada, PT Batu Alam Jaya, PT Kurnia Utama Prima, PT Citra Mandiri Pratama, PT Barokah Mandiri Sejahtera, dan PT Hikmah Karya.
Setelah dilakukan evaluasi penawaran, panitia tender pada tanggal 26 Maret 2008 memenangkan PT Tunggal Anda Prima dengan nilai penawaran sebesar Rp 2,82 miliar dan ditetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai pemenang pada tanggal 27 Maret 2008.
Enam perusahaan yang disebut pertama bersama empat yang tertuduh merupakan 10 perusahaan terlapor yang diperiksa KPPU. Namun dalam perkembangan pemeriksaan, keenamnya tidak terbukti melanggar undang-undang.
Majelis Komisi juga meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memberikan sanksi kepada panitia tender karena terbukti panitia tender tidak menjalankan proses tender dengan benar. "Terdapat dua kesalahan evaluasi administrasi panitia tender, yakni pertama tetap mengikutsertakan PT Batu Alam Jaya yang seharusnya tidak memenuhi syarat dapat lolos ke evaluasi teknis dan kedua penawaran tender PT Citra Mandiri Pratama yang seharusnya gugur di evaluasi kualifikasi dapat lolos ke tahap klarifikasi kualifikasi," kata Didik.
Selain itu, KPPU memberikan rekomendasi kepada Bupati Kutai Kartanegara untuk melakukan sosialisasi Undang-undang Nomor 5/1999 kepada pelaku usaha, akademisi, dan instansi terkait pelaksanaan tender pengadaan barang dan jasa pemerintah. Putusan KPPU juga menjadi rekomendasi kepada Kejaksaan Negeri Tenggarong untuk melakukan penyidikan terhadap pelaksanaan proyek karena terdapat dugaan penyimpangan administrasi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.