VIVAnews - Departemen Perdagangan melalui penyempurnaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 tahun 2005 tentang Ketentuan Ekspor Rotan, hanya akan memberikan izin ekspor rotan bagi eksportir yang berada di sentra produksi rotan.
"Sudah disepakati agar eksportir yang berada di sentra produksi yang dapat melakukan ekspor," kata Sekretaris Jenderal Departemen Perdagangan Ardiansyah Parman dalam Breakfast Meeting Pembangunan Terminal Kayu Terpadu dan Pusat Pengolahan Industri Rotan Terpadu, di kantor Departemen Perindustrian, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu 17 Juni 2009.
Ardiansyah mencontohkan, sesuai ketentuan tersebut, pengusaha di Jawa Timur yang tidak menghasilkan rotan, tidak boleh ekspor rotan. "Jadi hanya pada daerah penghasil rotan," ujarnya.
Selain itu, dia menambahkan, izin ekspor diberikan bagi eksportir yang sudah memasok bahan baku ke industri dalam negeri. "Selain dilarangnya jenis rotan tertentu untuk diekspor, adanya kewajiban bagi eksportir untuk mendahulukan pasokan dalam negeri," kata dia.
Rasio pasokan dalam negeri dan ekspor yakni 30 : 70 persen. "Misalnya kalau telah memberikan pasokan dalam negeri sebanyak 100 ton, maka yang bersangkutan bisa memperoleh izin untuk ekspor sebanyak 30 ton," katanya.
Ketentuan tersebut, menurut Ardiansyah, akan mengurangi kelangkaan pasokan bahan baku untuk industri pengolahan. "Selain itu, perlu didorong agar penggunaan furniture bahan baku rotan dalam negeri terus ditingkatkan," kata dia.
Izin ekspor yang rencananya hanya diberikan untuk eksportir di sentra produksi rotan menuai protes. Wakil Bupati Kendal Siti Nurmarkesih mempertanyakan kebijakan tersebut.
Peraturan tidak boleh ekspor pada daerah-daerah yang tidak menjadi produsen rotan akan menyebabkan disintegrasi bangsa, karena masing-masing daerah ada keunggulan. "Ada yang unggul di sumber daya alam dan ada yang unggul di sumber daya manusia," katanya