VIVAnews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meneken kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional untuk menelusuri uang haram masuk ke sektor properti.
"Kerja sama dengan BPN dilakukan karena uang haram juga masuk ke properti," ujar Kepala PPATK, Yunus Husein di Jakarta, Jumat, 12 Juni 2009.
Selain dengan BPN, menurut Yunus, PPATK juga menjalin kerja sama dengan Postel, terkait dengan penggunaan produk jasa pos dan telekomunikasi untuk menyembunyikan dan mengaburkan harta kekayaan dari tindak pidana agar seolah-olah menjadi duit sah.
Yunus menjelaskan transaksi mencurigakan lewat produk pos ini bisa dilakukan dalam sejumlah bentuk, misalnya pengiriman uang lewat wesel elektronik dan tabungan.
Begitupula dengan telekomunikasi bisa dilakukan untuk mendeteksi hubungan keuangan antara para pelaku. Itu biasanya dilakukan lewat telepon. "Namun, sekarang kami belum punya kewenangan untuk menyadap atau minta info, seperti penegak hukum."