VIVAnews - Gaji ke-13 para pegawai negeri, paling lambat akan dibayarkan pada 29 Juni 2009. Besarnya gaji ini jumlahnya adalah sebesar penghasilan sebulan yang biasa diterima oleh pegawai tersebut.
Dirjen Perbendaharaan Negara Herry Purnomo mengatakan ketetapan ini sudah diputuskan dalam Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan pada 8 Juni 2009, PP nomor 42 tahun 2009.
PP memuat ketentuan pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2009 kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.
"Diusahakan akan dibayarkan bulan ini," kata dia usai shalat jumat di Lingkungan Kantor Perbendaharaan, Jumat 12 Juni 2009.
Dalam perpres dinyatakan gaji akan dibayar Juni paling lambat awal Juli. Pembayaran berlaku umum untuk semua gololongan PNS, TNI/Polri juga pensiunan. "Besarnya sama dengan pembayaran gaji Mei," katanya.
Menurut dia begitu Peraturan Dirjen keluar maka dana ini sudah bisa ditagih. "Itu bukan karena pemilu, tapi ini sudah program bertahun-tahun yang biasa diberikan," katanya.
umi.kalsum@vivanews.com
• VIVAnews