VIVAnews - Jumlah kekurangan daya listrik perumahan sepanjang 2002 hingga 2009 mencapai 35 giga watt (35 juta watt). Ini akibat PT Perusahaan Listrik Negara tidak memiliki listrik untuk dialirkan.
Deputi Perumahan Formal Kementerian Negara Perumahan Rakyat Zulfi Syarif Koto mengatakan, dari hasil pendataan sejak 2004 - 2009 dari Real Estate Indonesia (REI), ASPERSI, Perumnas, koperasi hingga pengembangan rumah susun sederhana sewa dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum, menunjukkan Rumah Sederhana Sehat dan rumah susun sederhana kekuarangan aliran listrik sebesar 35 juta watt.
Hingga 2009, dari sekitar 134 ribu RSH yang sudah berdiri, 60 persen di antaranya belum dialiri listrik. "Sebagian besar RSH yang kekurangan listrik berada di luar Jawa, Bali, dan Madura," kata Zulfi setelah rapat bersama di Komisi V DPR, Senin 8 Juni 2009.
Menurut dia, pihaknya sejak 2006 - 2007 telah berkomunikasi dengan instansi pemerintah terkait seperti Direktorat Jenderal Kelistrikan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Perusahaan Listrik Negara dan Kementerian BUMN yang membawahi PLN. "Masalahnya karena besar, jaringan tidak menutup semua lokasi," kata Zulfi.
Namun, kalau pun jaringan tidak mencukupi, setidaknya prioritaskan untuk memberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Menurut Zulfi, peraturan tegas-tegas menjelaskan prioritas ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, yakni di bawah Rp 2,5 juta per bulan. "PLN belum berkomentar, karena tidak ada direksi yang datang," kata Zulfi pada wartawan setelah rapat.
Adanya anggaran yang cukup besar pada Kementerian tahun ini, kata Zulfi, tidak dapat dipakai sebagai subsidi untuk mengalirkan listrik. "Subsidi Kementerian diberikan untuk konsumen. Kementerian hanya membangun rumah," katanya.
Menurut Zulfi, jika pemerintah ingin listrik disubsdisi, Undang-undang Nomor 18/1995 tentang Rumah Susun harus direvisi. Dalam undang-undang tersebut, ada penyataab bahwa bagi pemenuhan kebutuhan rusun bagi mbr pemerintah harus mempermudah perusahaan termasuk dari segi perizinan.
Sebab, perumahan yang di dalamnya terdapat listrik merupakan salah satu kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. "Perlu ada aturan dari Departemen Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Pemerintah harus aktif membantu," tutur Zulfi. Walau pun belum berhasil mengeluarkan keputusan karena Direksi PLN tidak hadir, Zulfi berharap pada 15 Juni mendatang akan ada solusi dari Direksi PLN mengenai listrik RSH.