VIVAnews - Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengaku sulit melarang peredaran produk peralatan makan dari melamin.
"Tidak bisa melarang barang yang belum tentu berbahaya," kata Mari di kantor Ridwan Rais Jakarta, Jumat, 5 Juni 2009.
Mari menjelaskan, berdasarkan rapat dengan Badan POM, disepakati bahwa tidak semua peralatan dari melamin berbahaya. "Tidak semua, misalnya piring, digunakan untuk makanan kan?" katanya.
Menurutnya, yang perlu diawasi adalah peralatan digunakan untuk makanan, terutama digunakan pada makanan yang panas, mengandung asam, dan bersifat cair. "Jadi sulit untuk melarang-larang karena tergantung penggunanya akan menggunakan untuk apa," kata dia.
Yang bisa dilakukan Depdag bersama BPOM, hanya menyadarkan konsumen dan memberikan informasi bahwa jika digunakan untuk makanan panas, mengandung asam, dan cair, akan berbahaya.
"Oleh karena itu sedang dibahas bersama BPOM bagaimana mekanisme mengendalikan untuk melindungi kepentingan konsumen. Apakah dengan pemberlakuan SNI atau gimana, nanti dibahas dulu," kata dia.
Sebelumnya, BPOM melakukan pengujian terhadap 62 sampel produk peralatan makan dari melamin dan menemukan bahwa 30 sampel diantaranya dinyatakan berbahaya karena mampu melepas formalin.