VIVAnews - Departemen Perindustrian telah mengajukan pengurangan nomor HS baja dan besi dalam ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 08/M-DAG/PER/2/2009. Sebanyak 41 nomor HS besi dan baja telah dieliminir dari sebelumnya sebanyak 203 nomor HS.
"Sekarang sudah berkurang menjadi 162 nomor HS dari sebelumnya 203 nomor HS," kata Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka Depperin Anshari Bukhari di sela-sela Pameran Guangxi 2009 di PRJ Kemayoran, Jumat, 29 Mei 2009.
Pengurangan diperuntukkan bagi produk besi dan baja semisal skrup kecil, kompor, dan tabung baja, yang sebelumnya masuk dalam daftar 203 nomor HS yang diatur.
"Kalau skrup kecil karena semua industri memerlukan skrup dan jumlahnya banyak, maka diputuskan untuk dikeluarkan dari daftar yang diawasi impornya," katanya. Menurut Anshari, karena jumlahnya yang relatif banyak maka pemerintah sulit melakukan pengaturan dan pengawasan.
Sementara untuk kompor dan tabung baja, kata Anshari, dikeluarkan dari daftar karena sudah ada pengaturan sendiri dan untuk menghindari tumpang tindih. "Maka dari itu dikembalikan pada pengaturan semula," ujarnya.
Anshari menjelaskan, pemberlakuan pengetatan impor sebenarnya sudah dijalankan sejak 18 Februari, tanpa mekanisme verifikasi dari surveyor. "Jadi mekanisme IP dan IT sudah berjalan," ujarnya.
Sementara penambahan pengecualian pada sektor pertambangan, menurutnya, dikarenakan keharusan IP dan IT sudah melalui proses di Kementerian ESDM. "Sehingga untuk pertambangan, kita adopsi sistem yang sudah ada," ujarnya.