VIVAnews - Selama lima bulan tahun ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha telah menerima sebanyak 65 laporan pelanggaran persaingan usaha.
"Dari 65 laporan, 12 di antaranya masuk kategori laporan baru," kata Direktur Komunikasi Komisi Pengawas A Junaidi di kantornya, Jalan Ir H Juanda, Jakarta, Kamis 28 Mei 2009.
Junaidi menjelaskan, secara kualitas terjadi peningkatan pengajuan laporan kasus-kasus pelanggaran. "Kalau dulu lebih banyak fakta pelanggaran dalam pengadaan barang," ujarnya.
Tapi sekarang, dia menambahkan, isu hukum yang naik belakangan ini sudah mengangkat kasus monopoli, penetapan harga, dan kartel. "Berarti upaya komunikasi dan sosialisasi ke masyarakat sudah berjalan baik," ujarnya.
Contohnya, Junaidi mengatakan, baru-baru ini ada laporan adanya monopoli tiket penerbangan di Nusa Tenggara Barat.
"Ada asosiasi agen tiket yang menetapkan fee tiket penerbangan pada sub agen terhadap masing-masing perusahaan penerbangan. Jadi misalnya, ke Garuda sekian persen, ke yang lain sekian persen," ujarnya.
Padahal dulu, sub-sub agen secara kompetitif menetapkan fee tiket ke perusahaan-perusahaan penerbangan itu.