VIVAnews - Pemerintah berniat membentuk tim pemantau terminal rotan di masing-masing wilayah, menyusul isu kelangkaan bahan baku rotan untuk industri.
"Tim gabungan itu dari Departemen Perdagangan, Departemen Perindustrian, Departemen Kehutanan, dan Asmindo," kata Ketua Umum Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) Ambar Tjahyono di Jakarta, Kamis, 28 Mei 2009.
Pembentukan tim tersebut akan masuk ke dalam draf revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 12 tahun 2005 tentang Ekspor Rotan. "Mudah-mudahan dua minggu lagi sudah keluar revisi permendagnya," ujar Ambar. Tim akan mengevaluasi pasokan bahan baku di masing-masing terminal rotan dalam kurun waktu tiga bulan.
Dalam perubahan permendag tersebut juga akan dicantumkan beberapa persyaratan tambahan untuk melakukan ekspor. Di antaranya, mengutamakan pasokan kepada industri dengan wajib pasok sebanyak 30 persen dan proses verifikasi oleh tim gabungan yang dibentuk pemerintah.
"Sebenarnya rotan di luar Jawa masih melimpah, misalnya di Kalimantan Tengah bisa untuk diekspor," ujarnya.
Sementara itu, Ambar mengatakan hanya sekitar enam hingga tujuh jenis rotan saja yang bisa terpakai di industri furniture dalam negeri dengan kebutuhan sebanyak 70 ribu ton per tahun.