VIVAnews - Pemerintah telah menetapkan bea keluar ekspor CPO sebesar tiga persen karena harga internasional CPO telah bertengger di angka US$ 780 per ton. Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengaku ekspor CPO akan melorot.
"Karena harga CPO naik, jelas harga dalam negeri akan terpengaruh. Untuk menstabilkan harga terhadap fluktuasi harga internasional, selain PPN ditanggung pemerintah juga mengenakan bea keluar begitu harga naik di atas US$ 700 per ton," kata Mari saat operasi pasar Minyakita di Kelurahan Bungur, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Mei 2009.
Akibatnya, dia mengatakan, ekspor CPO baik secara volume maupun nilai akan terpengaruh. "Secara volume akan turun tapi secara nilai tidak terlalu banyak turunnya karena harga naik," kata Mari tanpa menyebut berapa prosentase ekspor yang akan tergerus karena instrumen ini.
Mari mengatakan, pengenaan instrumen bea keluar cukup efektif untuk menstabilkan harga minyak goreng dalam negeri. "Pengalaman tahun lalu, fluktuasi harga internasional bisa mencapai 34 persen, tapi fluktuasi harga dalam negeri hanya berkisar 17 persen," ujarnya.
Meski demikian, kata dia, pemerintah sudah berusaha melakukan berbagai instrumen untuk menekan harga minyak goreng agar tidak terlalu melonjak tinggi. "Sayangnya sudah tidak bisa memberikan subsidi lagi seperti tahun lalu, sehingga salah satu caranya dengan mekanisme kepedulian sosial perusahaan (KSP) yang menjual minyak goreng di bawah harga pasar," ujarnya.