VIVAnews - Menteri Keuangan menetapkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara Terhadap Impor bahan baku kemasan Bi-Axially Oriented Polypropylene Film (BOPF) dari Thailand.
Aturan itu ditetapkan dalam Peraturan Menkeu Nomor 89/PMK.011/2009. Kebijakan tersebut berlaku selama empat bulan terhitung sejaktanggal 8 Mei 2009 dan ditetapkan dalam rangka menindaklanjuti hasil penyelidikan sementara Komite Anti Dumping Indonesia yang menunjukkan bahwa terdapat bukti permulaan adanya dumping atas impor BOPF yang menyebabkan terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri.
Dalam siaran pers Depkeu yang ditandatangani Kepala Biro Humas Harry Z Soeratin, Senin 25 Mei 2009 disebutkan, dalam Peraturan Menkeu dimaksud, disebutkan bahwa nama perusahaan/produsen barang yang dikenakan BM Anti Dumping Sementara adalah: (i) A.J. Plast Public Co. Ltd dikenakan BM Sementara sebesar 10 persen; (ii) Thai Film Industries Public Co. Ltd dikenakan BM Sementara sebesar 15 persen ; dan (iii) Perusahaan lainnya dikenakan BM Sementara sebesar 15 persen.
Pengenaan BM Anti Dumping Sementara tersebut merupakan tambahan BM yang dipungut berdasarkan skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT). Apabila ketentuan dalam skema CEPT tidak dipenuhi, pengenai BM Sementara dimaksud merupakan tambahan BM Umum atau Most Favoured Nation (MFN).
Sementara itu, Menkeu juga menetapkan Peraturan Menkeu Nomor 95/PMK.011/2009 mengenai Perubahan atas Peraturan Menkeu Nomor 39.1 Tahun 2008 Tentang Pengenaan 8M Anti Dumping Terhadap lmpor Hot Rolled Coil (HRC) dari Negara China, India, Rusia, Taiwan, dan Thailand.
Peraturan Menkeu yang ditetapkan dalam rangka memberikan kepastian hukum ini berlaku mulai 13 Mei 2009. Dalam Peraturan Menkeu tersebut, Perusahaan di Taiwan yang sebelumnya bernama Chung Hung Steel Company Ltd berubah menjadiChung Hung Steel Corporation. Ketentuan pengenaan BM Anti Dumping pada kedua Peraturan Menkeu tersebut, berlaku terhadap irnpor barang yang dokumen Pemberitahuan Pabean Impor Barang dimaksud mendapatkan Nomor Pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya masing-masing Peraturan.