VIVAnews - Uni Eropa akan mencabut larangan terbang maskapai Indonesia Juni 2009 sejak pemberlakuan larangan terbang pada 2007. Hal tersebut dilandasi surat pemberitahuan dari Komisi Uni Eropa terkait pencabutan larangan terbang tersebut.
“Betul, 18 Mei lalu, kami sudah mendapat surat dari Komisi Uni Eropa yang berisi respons positif soal pencabutan itu (larangan terbang)," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Harry Bhakti, di Jakarta, 22 Mei 2009.
Menurut Herry, surat itu adalah tindaklanjut dari pembicaraan langsung jarak jauh antara Tim Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dengan Tim Komisi Uni Eropa pada 8 Mei 2009.
Uni Eropa, kata Herry, telah merespon enam temuan (finding) tentang kekurangan dalam penerbangan Indonesia. Enam temuan tersebut merupakan hasil investigasi International Civil Aviation Association (ICAO).
Tiga temuan yang sudah disetujui Uni Eropa adalah soal perizinan, penambahan inspektur dan tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). "Tiga lainnya yakni pengawasan, operasional, dan pemberlakuan peraturan pemasangan alat-alat keselamatan akan diverifikasi langsung oleh Uni Eropa," kata Herry.
Komisi Uni Eropa, tutur Herry merasa puas dengan ketentuan yang ada dalam undang-undang (UU) No.1 2009 tentang Penerbangan. Keputusan mencabut larangan terbang akan diselenggarakan di Brussel Belgia Juni mendatang. "Pemerintah akan mengirim delegasi ke sana," katanya.
Sebelumnya Uni Eropa berjanji untuk mencabut larangan terbang bagi maskapai penerbangan Indonesia pada Maret atau Juni 2009.