VIVAnews - Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, revisi pengetatan impor besi dan baja akan berlaku pada awal Juni ini.
Pengetatan impor besi baja tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja.
"Saat ini sedang dibahas revisinya dan diperkirakan pada bulan ini sudah saya teken," kata Mari di Jakarta, Rabu 20 Mei 2009. Sehingga, dia mengatakan, implementasi diperkirakan akan efektif pada 1 Juni 2009.
Mari menjelaskan, revisi sudah termasuk penunjukkan surveyor, yakni PT Surveyor Indonesia (SI) dan PT Sucofindo, serta penambahan pengecualian-pengecualian untuk sektor industri tertentu.
Pengecualian tersebut dalam Permendag sebelumnya menyebutkan hanya tiga sektor, yakni sektor elektronik dan komponennya, sektor otomotif dan komponennya, dan sektor galangan kapal dan komponennya.
Dalam revisi itu, akan ditambahkan dua sektor lagi, yakni sektor pengilangan minyak (kontraktor pertambangan) dan proyek-proyek bersifat hibah. Penambahan sektor tersebut seiring dengan permintaan dari kontraktor kontrak kerja sama pertambangan yang meminta impor besi dan baja untuk kepentingan eksplorasi minyak dan gas dikecualikan.
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk memberikan pengecualian terhadap Permendag Nomor 8 Tahun 2009. Sebab, dengan adanya peraturan itu, barang-barang untuk mendukung kegiatan eksplorasi dan produksi minyak dan gas tertahan di pelabuhan.