VIVAnews - Kejaksaan Agung tak menargetkan waktu kapan pemberkasan kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri Group rampung.
"Kalau kami tentukan deadline waktu akan sulit memastikannya,'' kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Abdul Hakim Ritonga, Selasa 19 Mei 2009.
Pada gelar perkara antara Jaksa Agung dengan Direktur Jenderal Pajak, awal April lalu, tim penyidik Kejaksaan Agung mematok waktu satu bulan untuk menyelesaikan berkas dua tersangka dari dua perusahaan.
Ritonga menolak ketika disebut tak ada koordinasi antara pihak penyidik pajak dengan jaksa. "Belum sepaham saja, membuat kesepahaman itu sulit," jelas mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan itu.
Ritonga belum bisa memastikan kapan berkas itu selesai. ''Kalau tidak terpenuhi saya ditagih, itu utang saya,'' pungkas Ritonga.