VIVAnews - Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyidikan kasus dugaan penggelapan pajak di Asian Agri. Kejaksaan menilai penyidikan yang dilakukan penyidik pajak masih belum lengkap.
"Karena masih belum lengkap, makanya dikembalikan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Abdul Hakim Ritonga, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 15 Mei 2009.
Berkas yang dikembalikan adalah berkas penyidikan dua tersangka dari dua perusahaan. Kedua tersangka itu dinilai melanggar aturan dalam ketentuan di Pasal 39 ayat 91) huruf c UU Perpajakan.
Ritonga menjelaskan, penyidik kejaksaan belum melengkapi mengenai jumlah keharusan pajak dua tersangka itu. Selain itu, penyidik juga belum menjelaskan unsur-unsur pelanggaran seperti barang siapa dan unsur dengan siapa. "Jadi saat ini tanggung jawab berkas itu dikembalikan ke penyidik," jelas Ritonga.
Kasus dugaan penggelapan pajak oleh perusahaan milik Sukanto Tanoto itu mulai ditangani Direktorat Pajak sejak Januari 2007.
Pada April tahun lalu, Direktorat Pajak telah melimpahkan berkas ke kejaksan dan menetapkan 12 orang tersangka. Para direksi itu juga telah dicekal oleh Ditjen imigrasi atas usulan Departemen Keuangan.
Namun, penanganan kasus ini berlarut-larut lantaran perbedaan pandangan soal berkas kasus antara Kejaksaan Agung dan Ditjen Pajak. Kejaksaan beberapa kali mengembalikan berkas tersebut ke Ditjen Pajak karena dianggap belum lengkap.