VIVAnews - Dugaan penggelapan pajak Asian Agri Group sempat terbengkalai karena perbedaan pendapat antara Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Pajak dalam menilai tindak pidana. Namun, hal itu tidak akan terjadi lagi.
"Perbedaan persepsi sudah tidak ada lagi. Kami tinggal berkoordinasi saja," kata Kepala Sub Penyidikan Ditjen Pajak Pontas Pane di Kejaksaan Agung, Selasa 5 Mei 2009.
Kasus penggelapan pajak Asian Agri sampai saat ini masih ditangani oleh penyidik pajak dan Kejaksaan Agung. Sampai saat ini, kata Pontas, belum ada perkembangan yang signifikan terkait kasus tersebut.
Dia menjelaskan jumlah kerugian negara masih sama dengan yang lama. ''Tapi sudah kita split-split,'' ujarnya usai bertemu dengan penyidik di Kejaksaan Agung.
Awal bulan lalu, Kejaksaan mengadakan gelar perkara kasus Asian Agri dengan Dirjen Pajak. Dalan pertemuan tersebut, pihak penyidik pajak diberi kesempatan menyelesaikan dua berkas dalam waktu satu bulan.