Pemerintah Ajukan Amandemen UU Transmigrasi

Amandemen untuk memperjelas peran pemerintah pusat dan daerah.

Kamis, 30 April 2009, 10:14 WIB
Hadi Suprapto, Elly Setyo Rini
Gedung DPR-MPR (VivaNews/ Nurcholis Lubis)

VIVAnews - Pemerintah mengajukan amandemen Undang-undang Nomor 15 tahun 1997 tentang Transmigrasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

"Amandemen untuk memperjelas peran pemerintah pusat dan daerah, serta mempertegas regulasi dalam investasi yang terintegrasi dalam bidang transmigrasi," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews, Kamis 30 April 2009.

Erman mengatakan, garis besar perubahan dalam beberapa bagian dari undang-undang tersebut akan disesuaikan dengan makna otonomi daerah.

Garis besar perubahan dalam mendorong perbaikan iklim invstasi di antaranya mempertegas pengaturan pelaksanaan jenis-jenis transmigrasi. Selain itu, juga mempertegas peran pemerintah untuk memberikan fasilitas dan layanan pada badan usaha yang akan mengembangkan investasi di bidang transmigrasi. 

Dengan amandemen undang-undang itu, di mengatakan, pemerintah akan mampu melakukan terobosan yang dapat memberikan insentif dan kemudahan, tidak hanya bagi kalangan pengusaha dalam mengembangkan investasi tapi juga bagi pemerintah daerah dalam menetapkan urusan pemerintahan bidang ketransmigrasian.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ