VIVAnews - Perusahaan rokok dinilai tidak menjalankan etika bisnis yang baik. Ahli dari Tobacco Control Support Center, Kartono Muhammad mengatakan perusahaan rokok telah melakukan standar ganda.
Demikian disampaikan Kartono Muhammad, ahli yang diajukan pemohon dalam persidangan uji materiil Pasal 46 ayat (3) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang jadi dasar hukum penayangan iklan rokok di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 28 April 2009.
"Untuk produk yang diekspor ke luar, peringatan bahaya akibat rokok juga disampaikan melalui gambar. Akan tetapi untuk produk yang dijual di dalam negeri hanya dengan tulisan kecil saja" kata Kartono dihadapan Majelis Hakim Konstitusi.
Dia mengatakan permohonan untuk menghilangkan iklan rokok bukan untuk melawan industri rokok maupun para petani tembakau yang menghasilkan bahan baku rokok. Tapi, melainkan untuk melindungi anak-anak agar tidak tidak merokok.
Menurut dia langkah ini tidak akan mematikan industri rokok di Indonesia. "Di Amerika yang memberlakukan peraturan secara ketat terhadap pun industri rokoknya tidak mati," kata dia.
Permohonan uji materi Undang-undang penyiaran diajukan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Jawa Barat dan dua anak Indonesia, Alfie serta Faza.
Mereka meminta Mahkamah menyatakan Pasal 46 ayat (3) huruf c Undang-undang Penyiaran bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28B ayat (2), dan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945.
Komnas meminta agar frasa yang berbunyi, 'Siaran iklan niaga dilarang melakukan promosi rokok yang memperagakan wujud rokok' dihapus. Jika Mahkamah mengabulkan permohonan Komisi Anak itu, maka iklan rokok di media massa akan dilarang.