Menkeu Instruksikan PNS Urus NPWP

Kenaikan gaji yang sudah terjadi beberapa kali membuat PNS pantas memiliki NPWP.

Rabu, 22 April 2009, 13:43 WIB
Umi Kalsum, Agus Dwi Darmawan
Warga antre mengurus NPWP (Rosa Panggabean)

VIVAnews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menginstruksikan seluruh Pegawai Negeri Sipil mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak. Dengan kenaikan gaji beberapa tahun terakhir, PNS dianggap sudah pantas punya NPWP.

"Saya minta pegawai negeri semuanya, sekarang mulai mengurus NPWP," tegas Menkeu  dalam rapat koordinasi pembangunan tingkat pusat di  Gedung Bappenas, Jakarta, Rabu 22 April 2009.

Namun Menkeu meminta upayanya menggenjot penerimaan negara jangan diartikan seperti rentenir. Meski banyak tuntutan dan terkesan meminta banyak pemasukan, tapi apa yang dilakukan Menkeu, kata dia, adalah untuk negara.

"Republik ini dibiayai oleh wajib pajak, kalau bukan siapa lagi," ujar Menkeu. Oleh karena itu, lanjutnya, bagi siapa pun yang tidak taat membayar pajak, maka tidak dianggap sebagai bagian dari negeri ini.

"Tapi saya yakin, dulu bapak-bapak yang ada di sini ada yang belum memiliki NPWP. Yang lebih parah itu ketika Anda tidak membayar pajak tapi ngritiknya kuat," kata dia.

Menkeu mengatakan pajak sangat penting artinya bagi negara. Karena segala hal yang berkenaan dengan produktivitas negara terkait dengan pajak. Jika tidak ada pajak maka aktivitas ekonomi berkurang.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ