Reformasi Birokrasi

Depkumham Gandeng BPKP

Pengawasan internal ini akan mengurangi potensi kehilangan keuangan negara.

Selasa, 31 Maret 2009, 12:43 WIB
Arry Anggadha, Purborini
Andi Mattalata (Antara/ Udin)

VIVAnews - Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. Kerjasama ini untuk pengawasan terhadap laporan keuangan internal.

Menurut Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta, langkah ini diambil untuk reformasi birokrasi. Caranya, kata dia, "Melalui pengendalian intern dengan mekanisme pengawasan dan penerapan sanksi."

Andi menjelaskan ini dalam sosialisasi Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di kantornya, Jakarta, Selasa 31 Maret 2009. Andi mengatakan, pengendalian internal ini didasarkan pada Comittee of Sponsoring Organizations of The Treadway Comission yang merincikan pengendalian intern ke dalam lima unsur.

Antara lain, lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. "Semua itu dilakukan dengan beberapa langkah," kata dia. Melalui, identifikasi dan memetakan risiko, analisis sekaligus melakukan action plan untuk mengatasi jika risiko benar-benar terjadi.

Guna meningkatkan kualitas proses pengawasan terkait dengan laporan keuangan, akan direview oleh lembaga pengawasan internal. "Sebelum diaudit oleh pihak lembaga pengawasan eksternal," kata Andi. Ia menjelaskan hal ini akan meningkatkan budaya kontrol internal.

Adapun Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Didi Widayadi mengatakan pengawasan internal ini akan mengurangi potensi kehilangan keuangan negara. "Akan dilihat sejauh mana performa dan keuangan dilakukan di departemen hukum dan ham," kata dia.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ