Bisnis

Mari Memahami Peraturan Produk Reksa Dana

Peraturan pada produk reksa dana sangat berbeda dengan perbankan.

Senin, 23 Maret 2009, 11:29 WIB
Ilustrasi mutual fund (www.sharemarketbasics.com)

Rubrik Konsultasi Wealth Management diasuh oleh sejumlah konsultan seperti konsultan dari Certified Wealth Managers Association (CWMA) dan Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI). Pembaca dapat mengirimkan pertanyaan atau berkonsultasi seputar masalah  wealth management dan reksa dana.  Pertanyaan dapat dikirim lewat email: redaksi@vivanews.com, surat dialamatkan ke redaksi Vivanews.com di Menara Standard Chartered Lt. 31, Jl. Prof. Dr. Satrio No. 164, Casablanca, Jakarta atau Fax. 62-21 2553 2563.

--------------------------------------------------

PERATURAN yang mengatur bagaimana reksa dana bekerja sangat berbeda dengan perbankan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada investor.

Pada reksa dana, terdapat beberapa pihak yang terkait. Manajer investasi bersama dengan bank kustodian menerbitkan produk reksa dana.

Bank kustodian bertugas untuk menyimpan dan melakukan segala bentuk kegiatan administrasi dalam pengelolaan reksa dana.

Sementara itu, manajer investasi bertugas untuk mengelola investasi reksa dana sesuai dengan peraturan yang berlaku dan kebijakan investasi agar memperoleh hasil yang maksimal.

Keduanya harus merupakan pihak yang tidak terafiliasi. Hal ini dimaksudkan agar keduanya dapat saling mengawasi.

Jika salah satu pihak melakukan pelanggaran, pihak lain wajib melaporkan hal tersebut kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) selaku otoritas pasar modal.

Secara terpisah, manajer investasi dan bank kustodian memberikan laporan terpisah atas dana investasi yang dikelolanya kepada Bapepam-LK secara reguler.

Jika berdasarkan pertimbangan Bapepam-LK, salah satu pihak dianggap tidak mampu menjalankan tugasnya, otoritas pasar modal berhak untuk memerintahkan agar reksa dana tersebut dialihkan kepada pihak lain untuk melindungi Anda.

Selain itu, terdapat pihak lain yaitu agen penjual reksa dana. Biasanya, perbankan yang bertugas untuk membantu manajer investasi untuk memasarkan unit penyertaan reksa dana kepada investor.

Andreas M Gunawidjaja dan Soca Lukitasari
PT Mandiri Manajemen Investasi
Corporate Strategic Partner CWMA

• VIVAnews
Rating
Komentar
BUZZINGSTREET
27/12/2010
Hi, NSE and BSE are major stock exchanges of India and are gaining too much popularity to become one of the most admired stock exchanges of the world. NSE and BSE are volatile market and many traders are changing there fortune daily there. One can trad
Balas   • Laporkan
BUZZINGSTREET
26/07/2010
Dear Visitor, Market is showing some good move. Nifty traders are now confused if they should go short in Nifty from current level of 5400 or should go further long. NSE and BSE are the two major stock exchanges of Indian stock market. Keeping in mind t
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau 
  
webtorial