2010, Bangunan Wajib Punya Sertifikat LF

Denda terberat bagi pelanggar berupa pembongkaran bangunan.

Kamis, 19 Maret 2009, 15:17 WIB
Umi Kalsum, Anda Nurlaila
   

VIVAnews - Pada tahun 2010 mendatang, semua bangunan wajib memiliki sertifikat laik fungsi (SLF). Setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan yang memenuhi persyaratan. Denda terberat bagi pelanggar berupa pembongkaran bangunan.
 
Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Direktorat Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum Joessair Lubis mengatakan, sertifikasi yang berlaku pada 2010 mewajibkan semua bangunan memiliki sertifikat yang menjamin keamanan dan kelaikan. Pemberlakuan sertifikat laik fungsi akan diberlakukan untuk pembangunan bangunan baru.
 
"Perpanjangan sertifikat berlaku lima tahun untuk bangunan umum dan untuk bangunan khusus selama 20 tahun," katanya pada temu wartawan di Departemen PU di Jakarta, Kamis 19 Maret 2009.
 
Bangunan khusus yang dimaksudkan di antaranya bangunan rumah sakit dan tempat ibadah. Pada kejadian tertentu, Joessair menyontohkan, penerima SLF yang tidak ber IMB akan mendapat pemutihan. "Kalau pemilik yang mengubah peruntukan bangunan berdasarkan penelitian tim ahli laik memperoleh SLF, namun tidak memiliki IMB secara tidak langsung sudah tidak memerlukan IMB lagi," katanya. Namun kewajiban memiliki sertifikat, kata Joessair, tidak berlaku untuk kepemilikan rumah sederhana sehat.
 
Setelah pemberlakuan sertifikat yang didukung pembuatan perda di Kota/Kabupaten, bagi pemilik bangunan yang tidak memiliki sertifikat memperoleh sanksi. "Yang teringan administratif dan terberat berupa pembongkaran," katanya.
 
Hingga kini, untuk mendukung upaya pemberlakuan SLF, dari 480 kota dan kabupaten 19 kota dan kabupaten sudah memiliki perda bangunan dan 16 lainnya sedang dalam proses.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
hasan
15/07/2010
Mau nanya berapa biaya resmi pengurusan SLF ini untuk ruko? Perbedaannya dengan IPB dan KMB? Syarat2 untuk pengurusan SLF ini apa saja?
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ