VIVAnews - Tiga Belas Kontraktor Kontrak Kerjasama di sektor hulu minyak dan gas (migas) terancam terminasi (pemutusan kontrak).
Kepala Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) R Priyono mengatakan, karena hingga batas waktu yang ditentukan belum juga mengembangkan wilayah kerjanya.
"Saat ini masih dalam proses oleh pemerintah," ujar dia ketika dihubungi di Jakarta, Rabu 4 Maret 2003.
Menurut dia, ketiga belas KKKS tersebut tersebut merupakan bagian dari 142 KKKS yang masih dalam tahap eksplorasi.
Berdasarkan Pasal 15 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas, masa eksplorasi dapat diberikan selama enam tahun dan dapat diperpanjang hanya satu kali selama empat tahun. Dengan demikian maksimal 10 tahun, KKKS sudah harus melakukan kegiatan produksi.
Priyono menambahkan, selama ini delapan puluh persen produksi migas nasional berasal dari lapangan yang sudah tua (mature). "KKKS baru kelas menengah ke bawah pada umunya memilih melakukan eksplorasi di daerah yang mature, sehingga temuan baru cenderung kecil," kata dia.
Berdasarkan data BP Migas, sejak tahun 1998, kebijakan global terhadap alokasi anggaran eksplorasi KKKS relatif kecil atau setara dengan sekitar 10 persen dari total anggaran hulu sehingga mengakibatkan pertumbuhan cadangan yang negatif.