Tak Lapor PPATK, Bank-Nonbank Didenda Rp 1 M

Sanksi pidana ini mulai diterapkan PPATK terhadap penyedia jasa keuangan yang tak melapor.

Kamis, 26 Februari 2009, 10:11 WIB
Umi Kalsum, Syahid Latif
  (AP Photo/Irwin Fedriansyah)

VIVAnews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menerapkan sanksi tegas kepada penyedia jasa keuangan, baik bank maupun nonbank, yang tidak melaporkan transaksi-transaksi yang mencurigakan. Sanksi pidana itu berupa denda Rp 250 juta hingga Rp 1 miliar.

Penerapan denda dilakukan karena penyedia jasa keuangan dianggap melanggar ketentuan pasal 8 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Langkah tegas ini diterapkan karena tahapan sosialisasi dan pendekatan yang dilakukan dalam enam tahun terakhir dinilai sudah cukup,"  kata Wakil Ketua PPATK Bidang Hukum dan Kepatuhan Bambang Permantoro di kantornya, Jalan Juanda, Jakarta, Kamis, 26 Februari 2009.

Bambang mengungkapkan laporan dari penyedia jasa keuangan sepanjang tahun 2008 baru mencapai 269 pelaporan. Sebagian besar laporan berasal dari bank umum. Laporan yang harus diserahkan tersebut adalah Laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) dan Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT).

"Hasil audit yang dilakukan PPATK menemukan fakta bahwa masih banyak PJK yang tidak menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan," ujar

Menurut Bambang, hasil audit kepatuhan yang dilakukan PPATK terhadap PJK sampai saat ini baru mencapai 269 perusahaan. Dari jumlah tersebut pelaporan dari bank umum mencapai 119 laporan atau 91,54 persen, perusahaan valuta asing 34 laporan (4,23 persen), dan perusahaan efek 29 lapiran (17,16 persen).



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ