Bisnis
DPR Anggap Masih Mahal

Menkeu: Subsidi Premium Rp 696 per Liter

Besaran subsidi BBM tergantung pada harga patokan minyak di Singapura, kurs dan volume BBM

Kamis, 19 Februari 2009, 15:48 WIB
Heri Susanto, Agus Dwi Darmawan
Menteri Keuangan Sri Mulyani (VIVANews/ Tri Saputro)

VIVAnews - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah masih memberikan subsidi premium sebesar Rp 696 per liter.

"Realisasi subsidi itu terhitung sejak 17 Februari lalu," ujar Menkeu saat menjadi saksi dalam rapat Hak Angket Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jakarta, Kamis, 19 Februari 2009. Rapat tersebut dipimpin oleh Zulkifli Hasan, Ketua Hak Angket BBM dari DPR.

Pada Desember dan Januari lalu, Menkeu mengakui pemerintah memang mengalami surplus dari hasil penjualan minyak.

Menurut Menkeu, pendapatan bersih dari hasil penjualan dan besaran subsidi BBM tergantung pada harga patokan minyak di Singapura, nilai tukar rupiah terhadap dolar dan volume penjualan BBM.

Saat ini, harga premium yang dijual oleh Pertamina di pasaran sebesar Rp 4.500 per liter. Namun, kalangan anggota Dewan mengutip data Pertamina menyebutkan harga tersebut terlampau mahal. Harga premium seharusnya Rp 3.900 per liter.

 

 

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau 
  
webtorial