Dua Bulan, 39 Pegawai Pajak Kena Sanksi

Selama 2011, Ditjen Pajak telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada 263 pegawai.

Kamis, 23 Februari 2012, 11:31 WIB
Nur Farida Ahniar, Harwanto Bimo Pratomo
Tingkat dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari hukuman ringan sampai berat. (VIVAnews/Ikhwan Yanuar)

VIVAnews - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjatuhkan hukuman disiplin kepada 39 pegawainya sejak Januari 2012 hingga saat ini. Dari angka itu, dua pegawai diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil dan dua lainnya diberhentikan sementara (skorsing).

"Tingkat dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari hukuman ringan sampai berat," ujar Kepala Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 23 Februari 2012.

Selama 2011, dia melanjutkan, Ditjen Pajak telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada 263 pegawai. Dari jumlah tersebut, 32 pegawai dijatuhi hukuman disiplin berat mulai dari penurunan jabatan, pembebasan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Namun, Dedi menambahkan, jika dibandingkan dengan 2010, jumlah pegawai yang dikenai hukuman disiplin pada 2011 menurun. Jumlah pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin pada 2010 mencapai 657 pegawai atau 60 persen lebih tinggi dibandingkan 2011.

"Demikian juga untuk jenis hukuman disiplin berat turun sebanyak 7 pegawai yaitu dari 64 pegawai pada 2010 menjadi 57 pegawai selama 2011," tuturnya.

Dedi mengatakan, pemberian hukuman itu hasil pengawasan internal Ditjen Pajak. Ia berharap jumlah hukuman disiplin akan semakin berkurang. "Dan suatu saat nanti akan menjadi nihil," ujarnya. (art)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Kalau ingin pendapatan negara dari pajak naik dan 100% tidak kebocoran , evaluasi kekayaan seluruh peg. Pajak, Yang kekayaan tdk masuk akal dan tdk bisa berikan penjelasan yg masuk akal juga , langsung berhentikan. Gitu aja susah amat
Balas   • Laporkan
mxol
07/03/2012
Kenapa tidak ada efek jera? sebab kalau dihitung-hitung, korupsi dari pajak itu menguntungkan. Dihukum 6 tahun, tapi setelah itu bisa menikmati hasil korupsi seumur hidup. Siapa pegawai pajaknya yg akan menolak kalau begitu? Makanya pemiskinan bisa dicoba
Balas   • Laporkan
purple.luck
24/02/2012
Cool! Semoga ga ada lagi Gayus-Wanna-Be yah....
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ