Ingin Naik Jabatan, Harus Lulus Sensor PPATK

Ke depan PPATK akan memiliki catatan riwayat pelanggaran tiap PNS.

Rabu, 8 Februari 2012, 13:01 WIB
Hadi Suprapto, Harwanto Bimo Pratomo
Pegawai Negeri Sipil (VIVAnews/Fernando Randy)

VIVAnews - Naik jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil kini akan semakin sulit. Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terbaru menetapkan syarat kian ketat.

Dalam aturan terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ikut menentukan karir PNS. Bagi yang memiliki catatan buruk terkait penyalahgunaan anggaran, jangan harap bisa naik jabatan.

Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan, ke depan PPATK akan memiliki catatan riwayat pelanggaran PNS. Sifat catatan ini mengikat seumur hidup.

"Tiap instansi akan meminta catatan PPATK, apabila ingin menaikkan jabatan pegawainya," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu 8 Februari 2012.

Sulitnya kenaikan jabatan ini, diharapkan dapat meminimalisir berbagai tindakan penyelewengan yang dilakukan aparat negara. "Meski keputusan akhir kenaikan jabatan ada di pimpinannya," tuturnya.

Tindak pencucian uang hingga saat ini telah mengalami penurunan kuantitas. Namun penurunan ini disertai perubahan modus tindakan. "Dari sebelumnya menggunakan bank, sekarang menjadi transaksi langsung," katanya, menambahkan.

Maka itu, PPATK menginginkan wacana pembatasan transaksi tunai dapat dibahas dan direalisasikan secepatnya. Hal ini dimaksudkan untuk memberangus segala kemungkinan tindakan pelanggaran. (umi)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
poeun
08/02/2012
wah mau secanggih apapun sistemnya...percuma !!! di otaknya pasti nyari seribu cara biar bisa ngibulin laporan.
Balas   • Laporkan
1957
08/02/2012
Apa sanksinya kalau ada instansi yg tidak meminta catatan PPATK, apabila ingin menaikkan jabatan pegawainya?
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ