VIVAnews - Naik jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil kini akan semakin sulit. Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terbaru menetapkan syarat kian ketat.
Dalam aturan terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ikut menentukan karir PNS. Bagi yang memiliki catatan buruk terkait penyalahgunaan anggaran, jangan harap bisa naik jabatan.
Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan, ke depan PPATK akan memiliki catatan riwayat pelanggaran PNS. Sifat catatan ini mengikat seumur hidup.
"Tiap instansi akan meminta catatan PPATK, apabila ingin menaikkan jabatan pegawainya," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu 8 Februari 2012.
Sulitnya kenaikan jabatan ini, diharapkan dapat meminimalisir berbagai tindakan penyelewengan yang dilakukan aparat negara. "Meski keputusan akhir kenaikan jabatan ada di pimpinannya," tuturnya.
Tindak pencucian uang hingga saat ini telah mengalami penurunan kuantitas. Namun penurunan ini disertai perubahan modus tindakan. "Dari sebelumnya menggunakan bank, sekarang menjadi transaksi langsung," katanya, menambahkan.
Maka itu, PPATK menginginkan wacana pembatasan transaksi tunai dapat dibahas dan direalisasikan secepatnya. Hal ini dimaksudkan untuk memberangus segala kemungkinan tindakan pelanggaran. (umi)