Pemprov DKI Cabut Larangan Minimarket

Banyak pihak menilai dengan dicabutnya aturan ini, maka minimarket bebas berdiri.

Selasa, 7 Februari 2012, 14:15 WIB
Desy Afrianti, Dwifantya Aquina
Alfamart beroperasi 24 jam (Antara/ Andika Wahyu)

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut aturan tentang Penundaan Perizinan Minimarket di Jakarta. Instruktruksi Gubernur DKI Jakarta itu telah dikeluarkan pada 12 Januari 2012 lalu, sesuai rekomendasi pansus minimarket DPRD DKI Jakarta.

Asisten Bidang Perekonomian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Hasan Basri Saleh ketika dikonfirmasi oleh wartawan di Balaikota DKI membenarkan hal tersebut. "Itu benar dan sudah diperintahkan kepada seluruh walikota untuk disosialisasikan," kata Hasan Basri, Selasa, 7 Februari 2012.

Menurut Kepala Biro Perekonomian DKI Jakarta, Adi Aryanta, dikeluarkannya Ingub itu berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2002 tentang perpasaran swasta.

Ingub yang dikeluarkan tersebut, yaitu Nomor 7 tahun 2012 tentang pencabutan penundaan izin minimarket terkait salah satu rekomendasi hasil pansus minimarket.

Banyak kalangan menilai dengan dicabutnya aturan ini, maka minimarket di Jakarta bebas berdiri tanpa adanya larangan. Namun, Adi menegaskan pihak yang melanggar aturan Perda tentang perpasaran swasta tetap akan dihukum. "Yang melanggar tetap akan diproses hukum," ucapnya.

Perda tersebut, kata Adi, mengatur soal pasar moderen dengan luas hingga 200 meter persegi, serta minimal berjarak 500 meter dari pasar tradisional.

Pasar moderen dengan luas minimal 200-1.000 meter persegi, harus minimal berjarak 1 kilometer dari pasar tradisional. Sedangkan supermarket/hipermarket sekurangnya berjarak 2,5 kilometer dari pasar tradisional. (eh)

 



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
nd-8
07/02/2012
..pola belanja nyaman nan mengikuti zaman..
Balas   • Laporkan
aguspurnama10
07/02/2012
Pedagang di pasar tradisional semakin terjepit di antara pengusaha minimarket.
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ