"15 Tahun Kerja, Gaji Buruh Masih Rp1,8 Juta"

Upah minimum itu diperuntukkan untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun.

Sabtu, 4 Februari 2012, 10:25 WIB
Ismoko Widjaya, Syahrul Ansyari
Aksi demo buruh di jalan tol Jakarta-Cikampek (ANTARA/Widodo S. Jusuf)

VIVAnews - Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Dita Indah Sari menyatakan upah minimum yang ada saat ini seharusnya bukan dibuat untuk membayar gaji para pekerja atau buruh dalam jangka waktu yang panjang. Upah minimum itu diberikan untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun.

"Ada salah kaprah. Upah minimum seolah diberlakukan di semua level pekerjaan, semua buruh. Upah minimum seharusnya diberikan kepada pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun. Tahun kedua jatahnya berbeda," kata Dita dalam diskusi 'Buruh Mengeluh' di Cikini, Jakarta, Sabtu, 4 Februari 2012.

Dita menuturkan kesejahteraan pekerja tidak dapat tercapai jika mendasarkan pendapatan buruh dengan upah minimum. Menurutnya, perlu adanya titik temu di antara pengusaha dan buruh untuk persoalan itu.

"Meskipun situasi panas, dialog terjadi dan kesepakatan tercapai. Kami apresiasi buruh yang mau berunding dan pengusaha yang akhirnya mencabut gugatan," jelas Dita.

Menanggapi itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) M. Iqbal menilai ketidaksejahteraan buruh di tanah air saat ini karena pengusaha dan pemerintah menganut paham upah murah. Dia mencatat masih ada pekerja dengan masa kerja belasan tahun, namun dengan pendapatan sebesar upah minimum.

"15 tahun masa kerja, seorang kakek yang ikut aksi kemarin hanya digaji Rp1,8 juta. Mereka penganut rezim upah murah. Padahal zaman Soeharto negara sangat berperan saat ini negara tidak peduli," keluh Iqbal.

Bagi Ketua Advokasi Kebijakan Publik Apindo Antony Hilman, sebenarnya tidak masalah bagi pengusaha perihal upah minimum. Yang terpenting, semua melalui mekanisme dalam Dewan Pengupahan yakni pengusaha, buruh dan pemerintah.

"Bukan besaran berapa upah, tapi caranya. Perlu diperhatikan, bagi usaha kecil kenaikan itu bisa menjadi lonceng kematian buat mereka," Antony mengingatkan. (hp).



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
kecacil
14/02/2012
1,8jt aja mengeluh....
Balas   • Laporkan
komisitiga
09/02/2012
Saya prihatin dg pernyataan kerja 15 tahun dg Gaji 1.8 JT. Coba berpikir Jernih. Jika ada kemampuan, mengapa harus kerja selama itu untuk 1.5 JT?.Jujur. Buruh kita memang kemampuaannya Cuma segitu aja.Kalo mereka mampu.lepas titel buruh & Jadi BOS BESAR
Balas   • Laporkan
sumarno.mardin
05/02/2012
yang namanya juga manusia yang tak pernah ada puasnya...digaji brapa aja kurang..gak kalah penting BERSYUKUR.
Balas   • Laporkan
diar.triarsono
04/02/2012
mestinya kalian itu kasih solusi, misal: lajang 1 tahun upah = ump + (2%*masakerja) berkeluarga = + 10% anak max 2 = + 2% seperti ini yang gak pernah disinggung pemerintah wake up bro !!!
Balas   • Laporkan
cla10xboy
04/02/2012
Selama 18 th kerja apa prestasinya?
Balas   • Laporkan
galih.wahyudi
04/02/2012
upahmu besar disurga.....dah jelas penghuni surga adalah rakyat jelata yang slalu dizolimi ama pengusaha,keringat diperas,gaji sak uprit.....pengusaha yang ga pernah sedekah...jadi tungku api neraka jahanam......
Balas   • Laporkan
demamank
04/02/2012
Yang lebih sedih lagi gaji guru honor ada yang hanya Rp 300.000 sebulan pendidikan S1, sama dengan pembantu rumah tangga yang hanya bisa baca tulis.
Balas   • Laporkan
sky_proj
04/02/2012
harusnya utk level gaji buruh 1.8j sdh sangat bagus, kl sampe 15th masih jadi buruh ya salah sndiri kenapa nda naik tingkat?
Balas   • Laporkan
yusmansyafei
04/02/2012
sebaiknya UMK sebesar gaji gubernur BI, jadi buruh akan sangat sejahtera. dan anak-anak kita cukup bercita-cita menjadi buruh saja. hidup....buruh...... ( cuma yang bayar pemerintah dong :) ? )
Balas   • Laporkan
tung
04/02/2012
Rp 1,8 juta itu cuma senilai sarapan paginya para pemilik modal di hotel berbintang. Betul tidak pak Sofyan Wanandi?
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ