Syarat untuk Opsi Harga BBM Naik

Menkeu menyatakan opsi kenaikan harga BBM sepanjang syarat utama terpenuhi. Apa itu?

Selasa, 24 Januari 2012, 19:53 WIB
Syahid Latif, Harwanto Bimo Pratomo
Sejumlah kendaraan bermotor mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU di bilangan Kuningan, Jakarta (VIVAnews/ Muhamad Solihin)

VIVAnews - Pemerintah menegaskan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012 tidak memperkenakan opsi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Namun, kemungkinan pilihan kenaikan harga BBM bisa saja ditempuh pemerintah jika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merestui.

"Tetapi, kembali pada posisi pelaksanaan APBN kita. (Kenaikan) itu tidak mungkin, karena kalau sampai itu dibuka, harus dengan persetujuan DPR," kata Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 24 Januari 2012.

Agus memastikan posisi pemerintah hingga kini masih tetap akan menjalankan program pembatasan BBM seperti telah direncanakan sebelumnya. Ke depan, untuk menjaga kuota BBM, program pembatasan BBM ini akan dibarengi dengan langkah konversi BBM ke bahan bakar gas.

Terkait program konversi gas ini, Kemenkeu menilai Indonesia lebih cocok menggunakan compressed natural gas (CNG) dibandingkan liquid gas for vehicle (LGV).

"Karena CNG itu sesuai dengan kemampuan Indonesia dan kita mempunyai itu. Kalau LGV kita mesti mengimpor dan tentu tidak sekuat CNG dalam aspek realisasinya," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Agus memastikan para pejabat pemerintah kini telah mulai menggunakan bahan bakar alternatif untuk kendaraannya. Langkah ini untuk memberi contoh kepada masyarakat agar program pembatasan sukses. (art)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
purple.luck
25/01/2012
Tuh, pemerintah udah kasi contoh pake bahan bakar alternatif... Ada yang mau ikut?
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ