Dahlan: Rapat Direksi BUMN Tak Boleh Diganggu

Seluruh direksi BUMN agar rapat mengenai perkembangan perusahaan setiap Selasa pagi.

Selasa, 1 November 2011, 15:20 WIB
Arinto Tri Wibowo, Iwan Kurniawan
Menteri BUMN Dahlan Iskan (VIVAnews/Anhar Rizki Affandi)

VIVAnews - Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan telah mengeluarkan surat edaran bahwa rapat direksi dan komisaris BUMN tidak boleh dihadiri siapa pun kecuali direksi dan komisaris perusahaan tersebut.

"Berdasarkan pengalaman saya, selama ini rapat penuh kesungkanan, karena dalam rapat direksi penuh orang lain selain direksi," ujar Dahlan di Jakarta, Selasa 1 November 2011.

Dahlan juga menegaskan, seluruh direksi agar rapat mengenai perkembangan perusahaan setiap Selasa dari pukul 07.00 hingga 10.00. Untuk itu, ia juga meminta agar pada jam tersebut direksi BUMN yang sedang rapat tidak diganggu.

"Ini agar mereka konsentrasi bekerja untuk memperoleh kemajuan," jelasnya.

Sementara itu, terkait hubungan kerja menteri BUMN dengan Wakil Menteri BUMN Muhammad Yasin, Dahlan mengibaratkan sebagai gas dan rem. Dahlan Iskan bagaikan gas, sedangkan wamen sebagai rem agar mencapai tujuan dengan cepat dan selamat.

"Hubungan wamen dan menteri sangat cocok," kata Dahlan.

Menurut Dahlan, tugas dirinya sebagai menteri BUMN adalah mendorong perusahaan-perusahaan BUMN untuk berkembang besar dengan cepat. Sementara itu, wakil menteri akan mengurus dari sisi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

Artinya, Dahlan sebagai menteri cenderung untuk menjadi chairman, sedangkan wakil menteri yang menjadi presiden direktur. "Nanti setelah 1-2 minggu kami rumuskan yang lebih konkret lagi," ujarnya.

Dahlan melanjutkan, pembagian tugas seperti ini cocok diterapkan di Kementerian BUMN. Nantinya, para direksi BUMN akan mengetahui bahwa menteri BUMN akan lebih mengarahkan dan tidak sekadar menjadi regulator.

"Kalau saya dan wamen dua-duanya menjadi regulator nanti memberatkan," tuturnya.

Dia juga menegaskan kembali bahwa dirinya telah mengembalikan 18 kewenangan menteri BUMN kepada direksi BUMN. 18 kewenangan tersebut setara dengan 60 persen kewenangan menteri BUMN.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
abdsalambfn
01/11/2011
P.dahlan, hasil dari kinerja direksi dn komisaris BUMN diumumkan agar publik mengetahui dan dpt mengkritik, memb masukan dan mengamb peluang dan direksi yg tdak becus ganti, pangkas biaya2 rapat dihotel dan tunjukkan kinerja Pak. kpd. kementrian lainnya
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ