VIVAnews - Direktorat Jenderal Bea Cukai mengungkapkan penerimaan cukai bakal terpengaruh oleh adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan bahwa rokok haram.
"Dengan adanya fatwa ini, penerimaan cukai akan turun 10 persen," ujar Dirjen Bea Cukai, Anwar Supriyadi di DPR, Jakarta, Selasa 27 Januari 2009.
Menurut dia, dampak fatwa MUI akan signifikan bagi masyarakat karena sebagian besar penduduk Indonesia beragama Islam. "Fatwa itu akan berpengaruh secara psikis," katanya.
Tetapi, Anwar mengingatkan fatwa itu bisa diambil hikmahnya karena ini dikeluarkan untuk kesehatan juga. MUI mengeluarkan fatwa belum lama ini bahwa merokok sebagai perbuatan yang haram.
Namun, Anwar menekankan dengan adanya kenaikan tarif cukai rokok yang akan berlaku pada Februari, maka penerimaan cukai akan naik sebesar 7 persen. Artinya, masih ada selisih penurunan sebesar 3 persen dari target penerimaan cukai Rp 49 triliun.
Kendati begitu, pemerintah tetap akan mengajukan kenaikan target cukai rokok pada tahun ini. Dari semula Rp 49 triliun dinaikkan menjadi Rp 54 triliun. "Tetapi, itu menunggu usulan yang diajukan ke DPR."