Mekanisme Pensiun Dini PNS

PNS yang kinerjanya kurang akan dilatih terlebih dahulu.

Selasa, 28 Juni 2011, 15:32 WIB
Nur Farida Ahniar, Ajeng Mustika Triyanti
Pegawai Negeri Sipil (PNS) (VIVAnews/Adri Irianto)

VIVAnews - Kementerian Keuangan mengusulkan pensiun dini bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang memasuki usia pensiun. Hal ini sebagai langkah antisipatif meningkatnya jumlah PNS. Di sisi lain, hal ini dapat memacu kinerja PNS agar lebih baik.

Wakil Menteri Keuangan, Anny Ratnawati, mengatakan anggaran belanja pegawai terutama di daerah sudah membebani anggaran. Program reformasi birokrasi selama ini juga mencakup reformasi kelembagaan dan reformasi sumber daya manusia. Bagaimana mekanisme pensiun dini itu?

Anny menjelaskan, kinerja PNS saat ini dihitung berdasarkan merit system yaitu penilaian berdasarkan prestasi. Nantinya, setiap pegawai memiliki Key Performance Indicator (KPI) yang dapat diukur. Jika pegawai tidak memenuhi standar performa, akan diberikan pelatihan agar dapat memperbaiki kinerjanya.

Namun, jika setelah dilakukan pelatihan, kinerjanya tetap belum meningkat, dilakukan pengecekan posisi atau bagian.

"Jangan-jangan salah penempatan, sehingga harus ditaruh di posisi lain yang lebih cocok," jelas Anny di Jakarta, Selasa, 28 Juni 2011.

Selanjutnya, jika pegawai telah dipindahkan dan ternyata tak bisa beradaptasi, harus dilakukan tindakan karena menjadi beban negara. Nanti, pegawai itu bisa ditawarkan program pensiun dini atau penawaran lain. "Itu kan bagian dari solusi," ujarnya.

Dengan metode merit system, pegawai yang tidak bagus kinerjanya tidak mendapat tunjangan kinerja secara penuh. Dengan dasar ini, diharapkan menjadi pemikiran PNS agar dapat memberi kinerja lebih baik atau dengan uang pensiun itu dapat mengembangkan usaha lain yang lebih baik.

"Nantinya, pegawai berpikir, daripada tidak mendapat tunjangan kinerja penuh, ditaruh di tempat lain, tapi kinerjanya tidak meningkat, akan menjadi pengangguran tersembunyi, lebih baik pensiun dini," kata dia.

Kajian ulang ini akan dilakukan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, termasuk mengkaji formasi PNS. Pemerintah juga mengkaji ulang penerimaan calon pegawai negeri sipil terutama di daerah. (art)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
op211
07/07/2011
boleh2 aja pakai metode merit system ..... asal tidak pake unsur politik dalamnya. jgn krna keluarganya pejabat g make merit system??
Balas   • Laporkan
ay2007
03/07/2011
jumlah PNS dah kebanyakan n ga merata, banyak bagian2 yang kerjanya terlalu nyantai tapi ada juga yang kerjaannya banyak. mesti ditata ulang tuh....pensiun dini? asal sesuai n sama2 sepakat sih bagus juga.
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ