Pemerintah Tawarkan PNS Pensiun Dini

Nantinya mereka diberikan kompensasi khusus berupa pesangon.

Rabu, 22 Juni 2011, 19:35 WIB
Nur Farida Ahniar, Ajeng Mustika Triyanti
Pegawai Negeri Sipil (PNS) (VIVAnews/Adri Irianto)

VIVAnews - Kementerian Keuangan mengusulkan pensiun dini bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang memasuki usia pensiun. Hal ini sebagai langkah antisipatif meningkatnya jumlah PNS.

Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Agus Supriyanto, mengatakan jumlah PNS yang terus meningkat karena pemekaran-pemekaran wilayah yang dilakukan dan juga adanya kewajiban mengangkat PNS dari pegawai honorer.

"Harus ada resizing (penyesuaian), yang mau pensiun dipensiunkan," kata Agus di Kementerian Perekonomian, Jakarta, Rabu 22 Juni 2011.

Usulan pensiun dini secara suka rela ini diberikan bagi PNS yang berada di kisaran umur 50-55 tahun. Nantinya mereka diberikan kompensasi khusus berupa pesangon.

"Kalau saya, secara internal di Dirjen Perbendaharaan mau mengusulkan program pensiun dini secara sukarela, dari 50-55 tahun, dan undang-undangnya memungkinkan. Mereka boleh mengajukan pensiun dini, lalu nanti kami berikan kompensasi khusus, pesangon. Tapi belum disetujui," kata Agus.

Usulan pensiun dini ini direncanakan dipaparkan kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada pekan ini. Mengenai besaran konpensasi nantinya akan dilakukan koordinasi lebih lanjut bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Nasional.

"Konpensasinya tentu harus memadai, kami perlu komunikasikan dengan Menpan dan BKN," kata Agus.

Ide untuk mengusulkan pensiun dini muncul akibat tuntutan sumber daya manusia lebih produktif seperti aplikasi sistem IT dan komputerisasi. (art)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
jokwal
30/12/2011
klo pesangonnya cukup utk modal napa gak berani...lebih enak santai punya lahan sawit......
Balas   • Laporkan
sutiarsono
30/08/2011
Setuju dengan pensiun dini karena banyak sekali PNS yang waktu bekerjanya sangat tidak optimal
Balas   • Laporkan
Heri Fadil
05/07/2011
"SETUJU" dengan harapan ada perubahan paradigma birokrasi untuk mewujudkan pegawai yang "JUJUR, AMANAH dan PROFESIONAL".......karena perubahan hanya bisa dilakukan dengan cara meng-CUT 2 generasi.
Balas   • Laporkan
A. rifai
27/06/2011
Kalaupun pemerintah mengeluarkan UU Pensiun dini sukarela, yang sangat diharapkan oleh PNS adalah besaran "kompensasi khusus pesangon" yang bijak/sesuai, paling tidak perhitungan minimalnya= gaji terakhir PNS dikalikan dengan sisa masa pensiun.
Balas   • Laporkan
wisemanarif | 27/06/2011 | Laporkan
saya sangat setuju dengan sampeyan... kalo perlu tidak usah dibatasi dengan usia.. usia berapapun asal dia sudah menjadi PNS minimal 20 tahun sudah bisa mengajukan pensiun dini
sulistyo sidik
27/06/2011
PNS yang berani mengundurkan diri biasanya PNS yang memiliki kemampuan, yang tidak memiliki kemampuan tentunya lebih enak jadi PNS, kerja santai tidak perlu kreatifitas. Kalau sudah dilakukan pensiun dini, Bupati dan Walikota mengangkat PNS baru. Podo wae
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ