Dana Pensiun Boleh Investasi Produk Derivatif

Persetujuan itu diberikan pada Desember 2008.

Kamis, 15 Januari 2009, 13:59 WIB
Arinto Tri Wibowo, Nerisa
ilustrasi investasi (Adri Prastowo)

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam LK) sudah mengizinkan institusi dana pensiun untuk berinvestasi di pasar derivatif.
 
”Persetujuan dilakukan pada Desember 2008 dan semua sudah dipersiapkan,” kata Direktur Perdagangan Fixed Income dan Derivatif, Keanggotaan, serta Partisipan BEI, Guntur Pasaribu, usai pencatatan perdana saham PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) di gedung bursa, Jakarta, Kamis 15 Januari 2009.
 
Guntur menjelaskan, persetujuan tersebut akan menjadi pemicu bagi dana pensiun untuk melakukan lindung nilai (hedging) pada portofolio mereka. Sementara itu, hedging saham sudah dilakukan dana pensiun.

Sebelumnya, dana pensiun tidak diizinkan untuk berivestasi pada produk derivatif. Padahal, alokasi investasi dana pensiun di pasar modal mencapai Rp 120 triliun. Jumlah tersebut sekitar lima persen dari produk domestik bruto (PDB).

"Bapepam menilai dana pensiun dan asuransi memiliki potensi dana cukup besar untuk memperkuat basis investor," kata Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany, beberapa waktu lalu.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ