VIVAnews - Bank Indonesia menetapkan peraturan baru guna mendorong agar perbankan menjalankan fungsi intermediasi.
Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengungkapkan ketentuan baru ini didasarkan pada prinsip kehati-hatian. "Agar kredit perbankan tumbuh, loan to deposit ratio (LDR) ditetapkan dengan batas bawah 78 persen batas atas 100 persen," ujar Gubernur BI di Jakarta, Jumat, 3 September 2010.
Bank yang memiliki LDR di luar kisaran target LDR akan dikenakan disinsentif berdasarkan selisih LDR terhadap target. Apabila LDR bank melebihi target dengan kondisi permodalan yang memadai bank dapat memperoleh insentif.
Kebijakan GWM tersebut dalam pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap, yaitu GWM Primer mulai berlaku sejak 1 November 2010 dan GWM LDR mulai berlaku sejak 1 Maret 2011.
Menurut dia, bank yang memiliki rasio pinjaman terhadap dana pihak ketiga (LDR) di kisaran target LDR akan dikenai disinsentif berdasarkan selisih LDR terhadap target. Sebaliknya, jika LDR melebihi target dengan kondisi permodalan yang memadai, bank dapat memperoleh insentif.