Ekonom: Kebijakan LDR Membahayakan Perbankan

Sebab sebagian besar dana perbankan berasal dari dana jangka pendek.

Senin, 23 Agustus 2010, 19:45 WIB
Hadi Suprapto, Nur Farida Ahniar
Logo Bank Indonesia (VivaNews/ Nur Farida)

VIVAnews - Rencana Bank Indonesia menerapkan batas rasio penyaluran kredit terhadap dana simpanan (LDR) sekitar 87 - 102 persen dinilai  membahayakan  kelangsungan likuiditas perbankan.

Menurut Kepala Ekonom Bank Mandiri Mirza Adityaswara, saat ini dana perbankan kebanyakan berasal dari dana jangka pendek.
Keinginan BI meningkatkan LDR di atas 90 persen itu dapat dikecualikan jika pendanaan bank ditopang oleh obligasi jangka panjang. Padahal perbankan di Indonesia kebanyakan ditopang oleh dana jangka pendek.

Beberapa bank besar, kecuali Bank Mandiri dan BCA, LDR-nya di atas 80 persen. LDR Bank Mandiri 62,5 persen karena adanya obligasi rekap jangka panjang yang tidak bisa dikonversi menjadi aset likuid.

Menurut dia, LDR maksimum sekitar 85-90 persen. Sisanya untuk dana cadangan atau menghadapi situasi dana darurat. Dengan LDR di atas 90 pesen, dia menilai, perbankan sudah tidak hatio-hati lagi. "Kalau sudah menjadi kredit kan tidak bisa dicairkan," katanya di Bank Mandiri, Jakarta, Senin 23 Agustus 2010.

Kondisi ekonomi Indonesia yang bagus sebaiknya tetap diikuti dengan sikap kehati-hatian. Di sisi lain, likuiditas berlimpah yang ditunjukkan dengan LDR rendah itu berasal dari hot money, yaitu 26 persen surat utang negara (SUN) dimiliki asing.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ