VIVAnews - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar mengingatkan bawahannya terhadap ancaman sanksi pejabat seandainya tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sanksi pelanggaran kepatuhan mulai surat peringatan hingga pemotongan bonus bisa saja dilakukan. "Sanksi ada, itu otomatis," kata Mustafa di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Rabu 18 Agustus 2010.
Sanksi itu, Mustafa menambahkan, akan diberikan dalam bentuk pelanggaran kepatuhan pegawai sehingga mengancam dipotongnya KPI (key performance indeks). "Itu nanti misalnya sistem remunerasi akan terganggu, bisa mulai kepangkatannya tidak lancar atau bonusnya dipotong," ujarnya.
Menurut dia, sanksi bagi pejabat yang tidak melaporkan LHKPN ini hanya diberikan oleh Kementerian BUMN. Sebab, dari KPK tidak ada sanksi sama sekali.
Untuk itu, kementerian terus berupaya keras mensosialisasikan dan meminta para pejabat di kementeriannya agar segera melaporkan harta kekayaannya. "Kami sudah berkali-kali menyurati dan bahkan telepon langsung kepada yang bersangkutan," kata Mustafa.
Pemberitahuan itu khusus untuk BUMN strategis. Sedangkan BUMN yang tidak dalam kondisi baik, tidak diperlakukan ketentuan itu.
Mustafa mengatakan, pejabat BUMN yang menyerahkan LHKPN ke KPK jumlahnya sudah cukup baik. Dibanding Maret 2010 yang hanya 59 persen dari 6.543 pejabat BUMN yang wajib lapor, akhir pekan lalu tercatat sudah mencapai 83 persen.
Hingga akhir penyerahan kemarin, Selasa 17 Agustus 2010, persentasenya diperkirakan sudah mencapai 95 persen. (art)